banner 970x250

Jejak Sabu di Balik Tembok Penjara: AKP Hardiyanto Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Labuhan Bilik

LABUHANBATU — Peredaran narkotika yang diduga berlangsung di balik tembok Lapas Kelas III Labuhan Bilik akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah komando AKP Hardiyanto SH MH mengungkap kasus dugaan penyelundupan dan peredaran sabu serta vape mengandung cairan etomidate yang diduga melibatkan oknum pegawai lapas dan sejumlah warga binaan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai dugaan peredaran sabu dan liquid vape merek Yakuza yang mengandung etomidate di dalam lapas.

banner 325x300

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti AKP Hardiyanto dengan membentuk tim khusus yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting.

Hasilnya, pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pegawai Lapas Kelas III Labuhan Bilik berinisial AI di area lapas.

Dari tangan AI, polisi menyita sabu seberat bruto 8,16 gram, lima butir ekstasi, sejumlah liquid vape yang diduga mengandung etomidate, perangkat vape, serta telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Namun, penangkapan AI ternyata hanya membuka pintu awal dari dugaan jaringan yang lebih besar.

Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan berinisial FN. Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik.

AKP Hardiyanto tidak berhenti pada penangkapan pertama. Ia memimpin langsung pengembangan kasus untuk menelusuri alur peredaran narkotika yang diduga beroperasi dari dalam lapas.

Dua hari kemudian, Kamis, 18 Juni 2026, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak kembali ke Lapas Kelas III Labuhan Bilik. Berkoordinasi dengan Kepala Lapas Leonardo Panjaitan, tim melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah warga binaan.

Hasilnya mencengangkan.

Petugas menemukan enam paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 250 gram serta 10 bungkus liquid vape merek Yakuza XL yang diduga mengandung etomidate dalam penguasaan seorang warga binaan bernama Prayetno Harahap alias Tole.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa lapas tidak hanya menjadi lokasi penyimpanan, tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai titik peredaran narkotika oleh oknum tertentu.

Selain menyita sabu dan vape, polisi turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan menyembunyikan narkotika, termasuk plastik klip kosong, lakban, tisu pembungkus, kantong plastik hitam, dan bantal yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Lima warga binaan lainnya juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu dan liquid etomidate tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika ke dalam lapas. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam distribusi maupun pengendalian peredaran narkotika dari balik jeruji.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sepanjang tahun 2026. Di tengah upaya pemerintah menutup celah peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. (Red)

 

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *