banner 970x250

HT Milwan Dorong Pencegahan NAPZA Melalui Edukasi Pelajar dan Masyarakat

LABUHANBATU – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Haji Tengku (HT) Milwan, mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di Kabupaten Labuhanbatu.(14/6)

 

banner 325x300

Kegiatan yang berlangsung dalam dua tahap itu menyasar kalangan pelajar dan masyarakat. Sosialisasi bagi pelajar digelar pada 4–6 Juni 2026, sedangkan untuk masyarakat berlangsung pada 12–14 Juni 2026 dengan melibatkan unsur pemerintah kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi sosial yang dapat menghambat pendidikan, karier, dan kehidupan bermasyarakat.

HT Milwan mengatakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurut dia, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui edukasi yang berkelanjutan.

“Pencegahan harus dimulai dari edukasi. Pelajar perlu memahami dampak buruk narkotika dan memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk penyalahgunaannya,” kata HT Milwan saat menyampaikan sambutan sosialisasi.

Untuk memperkuat substansi kegiatan, panitia menghadirkan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Dr. Faisal Andi MahrawaS.IP, M.Si, Dalam paparannya, Faisal menekankan pentingnya pendidikan sebagai instrumen utama dalam meningkatkan kualitas hidup dan membuka peluang masa depan generasi muda.

Ia juga membagikan pengalaman menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor melalui berbagai program beasiswa berbasis prestasi. Menurut Faisal, kesempatan pendidikan yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal oleh pelajar dengan fokus pada pengembangan diri dan menjauhi perilaku yang berisiko merusak masa depan.

“Generasi muda harus memiliki tujuan yang jelas. Prestasi dan pendidikan dapat menjadi jalan untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Selain membahas aspek hukum terkait penyalahgunaan narkotika, sosialisasi tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan karakter, kedisiplinan, dan budaya berprestasi.

Faisal menilai pencegahan penyalahgunaan NAPZA memerlukan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, lembaga pendidikan, aparat keamanan, keluarga, dan masyarakat, Bandarcdan dan pengedar musuh kita bersama dan pemakai itu harus kita obati dan bukqn justru ditangkap, untuk penyembuhannya mereka perlu rehabiltasi.

Tokoh Pemuda Labuhanbatu, Tengku Muhammad Arif Akbar, mengapresiasi langkah HT Milwan yang memilih tema pencegahan narkoba dalam pelaksanaan sosialisasi Perda.

Menurut dia, pilihan tersebut mencerminkan kepedulian terhadap persoalan narkotika yang masih menjadi tantangan di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Sumatera Utara yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.

“Banyak materi Perda yang dapat disosialisasikan, tetapi beliau memilih Perda tentang pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Ini menunjukkan perhatian terhadap ancaman narkoba yang masih dihadapi masyarakat di wilayah Dapil VI,” kata Arif.

Arif Wakil Ketua Apdesi Labuhanbatu ini menilai upaya pencegahan melalui sosialisasi perlu diikuti langkah konkret dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan. Ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan memperluas program pencegahan serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah daerah di kawasan Labuhanbatu Raya mulai merencanakan pembangunan fasilitas rehabilitasi narkoba milik pemerintah. Menurutnya, keberadaan pusat rehabilitasi yang mudah diakses masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

“Biaya rehabilitasi di lembaga swasta masih menjadi kendala bagi sebagian masyarakat. Karena itu, perlu dipikirkan kehadiran fasilitas rehabilitasi milik pemerintah sebagai bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini, HT Milwan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA semakin meningkat dan mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika.(MS).

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *