RANTAUPRAPAT – Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menerima serta menindaklanjuti laporan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya.
Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menyatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan terhadap program strategis nasional tersebut, khususnya di tingkat daerah.
Menurut Baginda, potensi persoalan dalam pelaksanaan MBG justru lebih banyak ditemukan di daerah sehingga membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang serius.
“Kami mendukung instruksi Kejagung kepada jajaran Kejaksaan di daerah untuk menampung dan mengusut setiap laporan terkait MBG. Pengawasan harus diperkuat agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu.
HMI juga menyoroti dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut berpotensi mengganggu pemerataan layanan program.
Menurut Baginda, apabila praktik tersebut benar terjadi, maka dapat berdampak pada berkurangnya jumlah titik pelayanan yang seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat di suatu wilayah.
“Dugaan praktik seperti ini harus ditelusuri dan diusut secara transparan. Program MBG merupakan program yang menyangkut kebutuhan gizi anak-anak sehingga pelaksanaannya tidak boleh dicederai oleh kepentingan tertentu,” katanya.
HMI Labuhanbatu Raya meminta Kejaksaan di daerah membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut mereka, pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan pemerintah, yakni meningkatkan pemenuhan gizi anak dan menciptakan generasi yang sehat serta berkualitas.(Red)


















