labuhanbatukini.id
LABUHANBATU – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Haji Tengku Milwan, menegaskan bahwa bandar dan pengedar narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif oleh seluruh elemen masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Milwan saat menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) di Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam kegiatan yang dihadiri pelajar, tokoh masyarakat, dan pemuda tersebut, HT.
Milwan mengingatkan bahwa ancaman narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia.
“Jangan sampai anak-anak kita kehilangan masa depan karena narkoba. Mereka harus fokus belajar, mengejar cita-cita, dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus yang membangun daerah,” kata Milwan.
Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan Sumut VI meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan itu menilai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Menurutnya, edukasi kepada pelajar menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.
Untuk memperkuat materi sosialisasi, Milwan menghadirkan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Dr. Faisal Andri Mahrawa, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, DR.Faisal menekankan pentingnya membangun karakter, memperluas wawasan, dan memiliki orientasi masa depan yang jelas agar generasi muda tidak mudah terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kunci pertama adalah fokus pada pendidikan. Kedua, memperluas wawasan dengan banyak membaca dan mencari referensi. Ketiga, memilih lingkungan pertemanan yang positif karena pergaulan sangat menentukan arah masa depan seseorang,” ujarnya.
DR. Faisal mengatakan, penyalahgunaan narkoba sering kali berawal dari lingkungan pergaulan yang tidak sehat serta lemahnya kontrol sosial. Karena itu, ia mengajak para pelajar mengenali minat dan potensi diri sejak dini agar memiliki tujuan hidup yang jelas.
Selain memberikan motivasi kepada pelajar, DR.Faisal juga menyoroti pentingnya pendekatan yang tepat dalam penanganan kasus narkotika. Menurut dia, pengguna narkoba harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, sementara penindakan tegas harus difokuskan kepada jaringan peredaran narkotika.
“Pemakai harus disembuhkan. Musuh kita yang sesungguhnya adalah bandar dan pengedar narkoba yang merusak masa depan anak bangsa,” katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga institusi pendidikan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembangunan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Mereka juga meminta aparat penegak hukum lebih konsisten memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat bandar.

Tokoh pemuda Labuhanbatu, Tengku Muhammad Arif Akbar, menilai kegiatan sosialisasi yang digelar Milwan sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi masyarakat saat ini.
Menurut Arif, komitmen HT. Milwan dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba patut diapresiasi. Ia menyebut HT. Milwan terus turun langsung ke sekolah-sekolah dan tengah masyarakat untuk menyampaikan pesan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Beliau tidak hanya berbicara di forum resmi, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat. Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujar Arif.
Arif mengungkapkan, pada 8 dan 9 Juni lalu Milwan telah menggelar sosialisasi di sejumlah sekolah dan komunitas masyarakat. Kegiatan serupa dijadwalkan kembali berlangsung pada 19 dan 20 Juni mendatang.
“Meski usia beliau tidak lagi muda, semangatnya untuk turun ke lapangan dan memotivasi masyarakat tetap luar biasa. Konsistensi dan kepeduliannya terhadap masa depan generasi muda patut menjadi teladan,” katanya.
Menurut Arif, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Sosialisasi Perda Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran publik mengenai bahaya narkotika sekaligus membangun kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan serta memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu dan wilayah sekitarnya. (MS).


















