RANTAUPRAPAT – Sengketa penolakan klaim asuransi jiwa yang menyeret perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dan regulator jasa keuangan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN Rap, Rabu, 17 Juni 2026, janda ahli waris Lasmariati Sirait menyerahkan dokumen replik yang berisi bantahan terhadap seluruh jawaban dan eksepsi para tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan tim, Lasmariati menggugat PT BCA Finance Cabang Rantauprapat, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan.
Gugatan tersebut diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penolakan klaim asuransi jiwa yang menurut penggugat menimbulkan kerugian material dan menghilangkan hak konsumen sebagai ahli waris.
Perkara ini bermula setelah suami penggugat, almarhum Riston Sagala, meninggal dunia pada 23 Maret 2025. Saat itu, almarhum tercatat memiliki dua fasilitas pembiayaan kendaraan yang dilengkapi perlindungan asuransi jiwa kredit.
Menurut penggugat, klaim asuransi atas satu unit kendaraan Suzuki New Carry disetujui dan seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas.
Namun pada fasilitas pembiayaan lainnya, yakni Daihatsu New Sigra, perusahaan asuransi menolak klaim dengan alasan adanya ketentuan masa tunggu enam bulan.
Perbedaan perlakuan terhadap dua fasilitas pembiayaan yang melibatkan tertanggung dan peristiwa kematian yang sama menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan penggugat.
“Dalam kasus yang sama, satu klaim dibayar dan satu klaim ditolak. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan ketentuan polis dan perlindungan hak konsumen,” tulis tim kuasa hukum penggugat dalam replik yang disampaikan kepada majelis hakim.
Penggugat juga menolak eksepsi PT BCA Finance yang meminta perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan klausul pilihan domisili dalam perjanjian pembiayaan.
Menurut penggugat, klausul tersebut merupakan bagian dari kontrak baku yang berpotensi menempatkan konsumen pada posisi yang tidak seimbang sehingga keabsahannya patut diuji di muka persidangan.
Selain itu, penggugat mempertanyakan penerapan klausul masa tunggu yang dijadikan dasar penolakan klaim. Dalam replik disebutkan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah dijelaskan secara memadai kepada konsumen pada saat penandatanganan perjanjian pembiayaan dan asuransi.
Aspek lain yang turut dipersoalkan adalah legalitas akta perjanjian pembiayaan yang disebut dibuat oleh notaris dari luar wilayah tempat penandatanganan dilakukan.
Penggugat menilai hal tersebut perlu diuji lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris karena berkaitan dengan kekuatan hukum dokumen yang menjadi dasar hubungan para pihak.
Dalam perkara yang sama, penggugat juga menolak gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak pembiayaan terkait tuntutan pelunasan sisa kredit sebesar Rp169,1 juta serta permohonan sita jaminan terhadap kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Sementara itu, OJK Medan turut digugat karena dinilai tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap praktik penggunaan klausula baku dalam produk pembiayaan dan asuransi yang menurut penggugat berpotensi merugikan konsumen.
Melalui replik tersebut, penggugat meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi para tergugat, mengabulkan gugatan pokok, membebaskan ahli waris dari kewajiban sisa kredit, serta menolak permohonan sita jaminan atas kendaraan yang disengketakan.
Hingga sidang berlangsung, seluruh dalil yang disampaikan penggugat masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menyampaikan duplik sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti dan saksi.(Red)


















