banner 970x250

Sidang Gugatan Lingkungan Berlanjut, Tergugat Sebut Penggugat Gagal Buktikan Dalil Gugatan

RANTAUPRAPAT – Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rantauprapat kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (29/6/2026). Sidang memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Dalam persidangan tersebut, para tergugat menghadirkan sejumlah saksi serta mengajukan bukti-bukti surat untuk membantah gugatan yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera.

Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyatakan pihaknya berupaya membuktikan bahwa dalil-dalil gugatan tidak didukung alat bukti maupun keterangan saksi yang memadai.

“Hari ini kami menghadirkan saksi dan bukti surat untuk membantah seluruh dalil gugatan Penggugat. Berdasarkan fakta persidangan sejauh ini, Penggugat tidak menghadirkan saksi maupun alat bukti yang menurut kami dapat membuktikan tuduhannya,” ujar tim kuasa hukum tergugat seusai persidangan.

Menurut pihak tergugat, objek sengketa dalam perkara tersebut merupakan tanah yang diperoleh secara sah dari masyarakat. Mereka juga menyatakan lahan yang disengketakan bukan merupakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III maupun kawasan yang terbukti mengalami kerusakan lingkungan.

Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai gugatan yang diajukan penggugat sejak awal mengandung sejumlah kelemahan, termasuk dinilai kabur (obscuur libel) karena dianggap tidak menjelaskan objek sengketa secara rinci serta tidak didukung pembuktian yang memadai.

“Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyebabkan kerusakan lingkungan. Sebaliknya, kami telah menghadirkan saksi dan bukti surat untuk memperlihatkan fakta-fakta yang kami yakini sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Beriman.

Pihak tergugat juga mempertanyakan dasar hukum Yayasan Bumi Hukum Sejahtera mengajukan gugatan dengan dalil pelestarian lingkungan hidup terhadap objek yang menurut mereka merupakan tanah milik masyarakat.

Meski demikian, pokok perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Yayasan Bumi Hukum Sejahtera terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum tergugat dalam persidangan tersebut.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *