LABUHANBATU — Penetapan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu menuai polemik. Hasil pemilihan yang mempertemukan Hasnah dengan Juliana Munthe berakhir imbang, masing-masing memperoleh tujuh suara. Namun, panitia menetapkan Hasnah dengan merujuk surat dukungan pencalonan, Kamis (16/10)

Keputusan itu dipersoalkan Fauzan, demisioner Sekretaris KORMI Labuhanbatu. Ia menilai surat dukungan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menentukan pemenang ketika hasil pemungutan suara berakhir imbang.

“Kalau hasilnya imbang 7-7, dasar penyelesaian harus mengacu pada tata tertib dan aturan organisasi. Jangan langsung menetapkan ketua berdasarkan surat dukungan pencalonan. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Fauzan kepada wartawan.
Menurut dia, panitia perlu menjelaskan mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan hasil imbang tersebut, termasuk apakah tata tertib mengatur pemungutan suara ulang atau mekanisme lain.
Fauzan juga mempersoalkan hak suara ketua KORMI periode sebelumnya yang disebut tidak diakomodasi dalam musyawarah. Ia mendesak panitia membuka tata tertib pemilihan, daftar pemilik hak suara, serta berita acara sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas keputusan yang diambil.
Ia menyatakan akan mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Labuhanbatu dan pengurus KORMI Pusat. Langkah hukum juga dipertimbangkan apabila ditemukan dasar yang cukup untuk mempersoalkan keputusan itu.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC), Ashwin Syahputra, belum memberikan penjelasan substantif terkait dasar penetapan Hasnah. Pengurus KORMI Sumatera Utara juga belum memberikan klarifikasi yang menjawab keberatan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, dasar aturan yang digunakan panitia untuk menentukan pemenang dalam kondisi suara imbang belum terjelaskan kepada pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan.(Red)

















