banner 970x250

Operasi Gabungan Polres Labuhanbatu–BNN di Labura, Sabu 2,55 Gram Disita, Pondok Narkoba Dibakar

labuhanbatukini.id

LABUHANBATU UTARA — Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar operasi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,55 gram.

Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli dan konsumsi sabu di lokasi itu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim gabungan melakukkan penyelidikan dan berhasil menindak pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari pelaku, petugas menyita satu kaca pireks berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram dan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,27 gram.

Petugas juga mengamankan alat isap sabu atau bong, mancis, serta pipet yang diduga digunakan sebagai sekop.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,76 gram, turut ditemukan lima bungkus plastik klip kosong, dua alat isap bong, serta satu botol bekas minuman Yakult yang dilengkapi pipet.

Jumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian berhasil diamankan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto sabu 2,55 gram, terdiri atas 1,79 gram dan 0,76 gram

Pelaku S menyebut sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan R.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Namun pria berinisial R belum ditemukan dan masih dalam pencarian petugas.

Selain mengamankan barang bukti, personel gabungan membakar sebuah pondok, terpal, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lokasi itu.

Pelaku S beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(Red)

 

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *