labuhanbatukini.id
LABUHANBATU – Personel gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun Parsiluangan I, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (15/10/2026).

Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial APN (22) dan RH. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika dan penyalahgunaan sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.

Dari APN, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Sementara itu, dari RH, petugas menemukan satu alat isap sabu (bong) dan kaca pirex bekas pakai dengan berat bruto yang tercatat dalam laporan sebesar 1,36 gram.
Petugas juga menemukan sejumlah barang lain di lokasi yang berdasarkan laporan diduga milik seorang pria bernama Diki. Barang-barang tersebut berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 0,73 gram, empat bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, dua alat isap sabu (bong), serta tujuh buah mancis.
Berdasarkan keterangan APN kepada petugas, sabu yang diduga miliknya diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan D.
Petugas gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap pria tersebut di sekitar lokasi. Namun, hingga operasi berlangsung, pria yang dimaksud belum ditemukan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membakar sebuah pondok, terpal, dan sejumlah barang lainnya yang menurut laporan disiapkan untuk digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Melalui operasi tersebut, aparat berharap dapat menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.(Red)

















