labuhanbatukini.id
MEDAN — Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2026 yang digelar PERADI Pergerakan di Sumatera Utara resmi dimulai. DPC PERADI Pergerakan Labuhanbatu Raya turut mengirim sejumlah peserta untuk mengikuti pendidikan yang menjadi salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan calon advokat profesional.
PKPA dibuka pada Sabtu, 12 September 2026, melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diprakarsai DPC PERADI Pergerakan Kota Medan dan dilaksanakan bersama DPC PERADI Pergerakan Deliserdang, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi (DESTI), DPC PERADI Pergerakan Binjai, serta DPC PERADI Pergerakan Labuhanbatu Raya.
Penyelenggaraan PKPA ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.
Pendidikan dijadwalkan berlangsung dalam tujuh kali pertemuan setiap Jumat dan Sabtu, mulai 12 September hingga 3 Oktober 2026. Sebanyak 18 materi akan diberikan kepada peserta sesuai dengan kurikulum PKPA.
Ketua DPC PERADI Pergerakan Labuhanbatu Raya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan keikutsertaan peserta dari Labuhanbatu Raya merupakan bagian dari upaya mempersiapkan calon advokat yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum, tetapi juga memahami etika dan tanggung jawab profesi.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti pendidikan secara disiplin dan tidak mengabaikan setiap materi yang diberikan.
“PKPA bukan sekadar tahapan administratif untuk menjadi advokat. Setiap materi yang diberikan harus benar-benar dipahami karena menjadi bekal penting ketika nantinya menjalankan profesi advokat,” ujar Beriman.
Menurut dia, profesi advokat menuntut kesiapan intelektual sekaligus integritas. Karena itu, proses pendidikan harus dijalani secara serius sejak awal hingga seluruh rangkaian PKPA selesai.
Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F. Taslim, S.H., yang membuka PKPA 2026, menekankan pentingnya menjaga integritas, baik dalam organisasi maupun dalam menjalankan profesi advokat.
Hermawi menegaskan PERADI Pergerakan tidak dibangun atas dasar konflik atau persoalan pribadi antaranggota. Organisasi tersebut, kata dia, harus diarahkan untuk memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara, khususnya bagi perkembangan profesi advokat.
“Kita tidak lahir dari perpecahan, tidak lahir dari sakit hati, tidak lahir dari sengketa antaranggota. Kita lahir untuk memberikan sesuatu yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara, khususnya bagi dunia advokat,” kata Hermawi.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan integritas sebagai salah satu fondasi penting dalam membangun organisasi dan profesi advokat.
Sementara itu, Prof. Dr. Haposan Siallagan, S.H., M.H., Rektor Universitas HKBP Nommensen periode 2018–2023, menilai PKPA tidak seharusnya dipandang sebatas pemenuhan persyaratan formal untuk memasuki profesi advokat.
Menurut Haposan, pendidikan calon advokat harus mampu membentuk karakter, integritas, dan profesionalisme peserta. Pemahaman hukum, kata dia, perlu berjalan seiring dengan pembentukan sikap dan tanggung jawab profesi.
Dalam sesi awal PKPA, Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Peran dan Fungsi Organisasi Advokat.
Materi kemudian dilanjutkan dengan Hukum Acara Pidana yang disampaikan Dr. Fri Hartono, S.H., M.H.
Labuhanbatu Raya Targetkan Peserta Serius
DPC PERADI Pergerakan Labuhanbatu Raya berharap keikutsertaan dalam PKPA 2026 tidak berhenti pada pencapaian kelulusan semata.
Beriman mengatakan peserta perlu memanfaatkan seluruh rangkaian pendidikan untuk memperdalam pengetahuan dan memahami tanggung jawab yang melekat pada profesi advokat.
“Harapan kami, peserta tidak hanya mengejar kelulusan. Mereka harus benar-benar mengikuti seluruh proses, memahami materi, dan mempersiapkan diri menjadi advokat yang profesional serta memiliki integritas,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan seluruh peserta dari Labuhanbatu Raya agar menjaga konsistensi dan kedisiplinan hingga pendidikan berakhir pada 3 Oktober 2026.
Bagi DPC PERADI Pergerakan Labuhanbatu Raya, PKPA menjadi momentum untuk mempersiapkan sumber daya advokat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kesadaran terhadap tanggung jawab profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.(Red)

















