banner 970x250
Berita  

HMI Labuhanbatu Raya Dukung Perjuangan Bupati Percepat Pelepasan Eks HGU PTPN untuk Kepentingan Masyarakat

RANTAUPRAPAT, labuhanbatukini.id— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita dalam memperjuangkan kepastian dan pelepasan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang berada di wilayah Kecamatan Bilah Barat dan Rantau Utara.

HMI menilai persoalan lahan tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan masa depan pembangunan Kabupaten Labuhanbatu, khususnya perluasan kawasan perkotaan Rantauprapat dan penyediaan ruang bagi kebutuhan masyarakat.

Pemkab Labuhanbatu sendiri telah membahas persoalan eks-HGU PTPN Janji melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala BPN Labuhanbatu memaparkan peta, luas dan kondisi lahan eks-HGU PTPN Janji di Kecamatan Bilah Barat. Pemkab juga menyatakan komitmen untuk mendorong penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara adil.

HMI Cabang Labuhanbatu Raya berpandangan bahwa apabila sebagian lahan tersebut berdasarkan data dan proses administrasi pertanahan memang telah berstatus eks-HGU atau tidak lagi berada dalam HGU PTPN, maka pemerintah harus segera memperjuangkan kepastian hukumnya agar lahan tersebut tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

“Kami mendukung langkah Bupati Labuhanbatu untuk memperjuangkan kepastian dan pelepasan lahan eks-HGU PTPN. Kalau secara administrasi dan data pertanahan memang sudah tidak lagi terdaftar sebagai HGU PTPN, maka harus ada keberanian dan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap HMI Cabang Labuhanbatu Raya.

Menurut HMI, lahan tersebut memiliki nilai strategis karena berada di kawasan yang berkaitan langsung dengan perkembangan Kota Rantauprapat. Ketersediaan lahan menjadi semakin penting seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman dan kebutuhan pembangunan fasilitas publik.

“Jangan sampai lahan yang secara faktual sudah tidak lagi digunakan sebagai perkebunan dan statusnya sudah berubah menjadi eks-HGU justru bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian. Pemerintah harus memastikan lahan tersebut kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, tentunya melalui mekanisme hukum dan administrasi yang benar,” tegas HMI.

HMI menyebut terdapat sejumlah kebutuhan masyarakat yang dapat menjadi bagian dari perencanaan pemanfaatan lahan tersebut, mulai dari fasilitas umum, ruang terbuka hijau, kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, pelayanan publik hingga kebutuhan perkantoran pemerintahan.

Menurut organisasi mahasiswa tersebut, pemanfaatan lahan eks-HGU tidak boleh hanya dilihat dari aspek ekonomi, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan tata ruang dan kepentingan sosial masyarakat dalam jangka panjang.

“Kami berharap lahan eks-HGU ini jangan hanya menjadi objek tarik-menarik kepentingan. Yang harus menjadi orientasi utama adalah bagaimana tanah tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Labuhanbatu dan mendukung penataan kota yang lebih baik,” lanjutnya.

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *