labuhanbatukini.id
LABUHANBATU — Laporan warga soal dugaan aktivitas narkoba di kawasan perkebunan sawit Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, berujung penindakan.
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin malam, 21 September 2026.
Operasi dimulai sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZH alias Z, 47 tahun, beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,51 gram bruto, satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi plastik klip kosong berukuran kecil, satu timbangan elektrik, serta satu sekop kecil yang dibuat dari pipet.
Tak hanya itu. Seorang pria lainnya, ZA alias Z, 35 tahun, turut diamankan petugas dari lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Facebook oleh akun “Bang Indra”.
Dalam unggahannya, pelapor menyebut adanya dugaan aktivitas jual beli sabu di kawasan Jalan H. Adam Malik atau yang dikenal warga sebagai kawasan “Lidi-Lidi”.
Laporan itu juga menyebut dugaan adanya pondok atau tenda yang digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkotika.
Namun, sejumlah tudingan lain dalam unggahan tersebut, termasuk tuduhan mengenai dugaan setoran kepada oknum aparat, belum terverifikasi. Tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum ada bukti dan konfirmasi dari pihak yang dituduh.
Dalam pemeriksaan awal sebagaimana tertuang dalam laporan hasil GSN, ZH disebut mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial P.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami polisi untuk mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi.
ZH kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penindakan tidak berhenti pada pengamanan orang dan barang bukti.
Petugas gabungan juga melakukan pembakaran terhadap gubuk atau pondok yang berada di area perkebunan tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pelaksanaan GSN.
Lokasi yang berada di kawasan perkebunan dan relatif tersembunyi menjadi salah satu titik yang diperiksa petugas setelah adanya laporan masyarakat.
Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, serta BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sejumlah warga dan perangkat lingkungan turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Penindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.
Kini polisi masih mendalami jaringan di balik temuan tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pria berinisial P yang disebut dalam keterangan awal sebagai pihak yang memasok sabu.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.(Red)

















