LABUHANBATUKINI.ID – RANTAUPRAPAT — PERJALANAN 3,87 kilogram sabu dari Malaysia menuju Lampung terhenti di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Polisi menangkap seorang pria berinisial M.R. alias R (26) yang membawa sabu tersebut menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
M.R. ditangkap pada Sabtu, 5 September 2026, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi masyarakat tentang penumpang bus ALS yang diduga membawa narkotika.
Petugas yang bekerja sama dengan personel Kodim 0209/Labuhanbatu menghentikan bus dan memeriksa penumpang. M.R. ditemukan duduk di kursi nomor 27.
Dari ransel hijau miliknya, polisi menemukan empat paket besar plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Berat bersihnya mencapai 3.870 gram.
Dari Malaysia, Lewat Tanjung Balai
Dalam pemeriksaan, M.R. mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia atas suruhan seorang warga negara Malaysia. Barang itu masuk melalui Tanjung Balai dan dibawa menggunakan bus ALS dengan tujuan Lampung.
M.R. mengaku mendapat uang jalan Rp3 juta dan dijanjikan Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar. Dengan muatan hampir 4 kilogram, imbalan yang dijanjikan sekitar Rp80 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain di balik pengiriman tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.”»
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji mengapresiasi pengungkapan tersebut dan menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri dalam pemberantasan narkotika.
Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita juga mengapresiasi kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu dalam menekan peredaran narkoba.
Sementara Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro berharap kolaborasi lintas lembaga terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Selain sabu, polisi menyita ransel hijau, tas sandang hitam, telepon seluler Oppo A95, uang tunai Rp2,3 juta, tiket bus ALS, serta dua bungkus busa atau gabus.
Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
M.R. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolres Labuhanbatu dalam konferensi pers di Rantauprapat, Senin, 7 September 2026.(MS)

















