LABUHANBATU – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, ringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidokukuh, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, (25/6).
Pria yang diamankan berinisial TP alias Putra, 30 tahun, warga Dusun Suka Mulia Selatan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sekitar pukul 14.00 WIB. melaporkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H. bersama personel melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi melihat pria tersebut membuang sebuah kaleng rokok merek Surya.
Setelah diperiksa, kaleng itu berisi sembilan bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya. Polisi menyatakan pengakuan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan.

Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,22 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu kaleng rokok merek Surya, serta uang tunai Rp70 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hilir. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri identitas pemasok narkotika yang disebutkan oleh terduga pelaku. (Red)


















