LABUHANBATU UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial AS alias Kopok (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 21.20 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Risnal Situngkir, S.H., setelah melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Dari tangan AS, petugas menyita empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,14 gram.

Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip kecil, selembar tisu, satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp280 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dipanggil Ibay. Keterangan itu masih kami dalami. Tim saat ini terus melakukan pengembangan untuk memastikan identitas serta menelusuri keberadaan orang yang disebutkan,” ujar Hardiyanto.
Ia menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MS)


















