LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, dua pria diamankan, sementara seorang terduga pemasok masih dalam pengejaran.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (16/7/2026), petugas menggerebek rumah yang menjadi target operasi dan mengamankan seorang pria berinisial RZ Harahap alias Kiki (33).
“Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,51 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung,” ujar AKP Hardiyanto.

Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektronik, satu skop yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp240 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama G, warga Jalan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan G (55) di sebuah pondok di kawasan Jalan Pendoan pada hari yang sama.
“Dari tangan G, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Berdasarkan pengakuannya, uang itu merupakan upah karena mengambilkan narkotika jenis sabu untuk seseorang berinisial A,” kata AKP Hardiyanto.
Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap A. Namun hingga operasi berakhir, yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.
AKP Hardiyanto menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.(MS)


















