LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting, dua pemuda diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Dusun N8, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi di sekitar SPBU N8 kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
Pria tersebut diketahui berinisial GSP (20), warga Dusun Suka Mulia Selatan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Dari hasil pemeriksaan awal, GSP mengaku barang yang dibawanya merupakan milik RH alias Koko (21), warga Dusun Sidodadi, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, yang disebut akan dijual.
Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RH alias Koko tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Dalam pemeriksaan, RH mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial AB yang kini masih dalam penyelidikan (dalam lidik) oleh kepolisian.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,21 gram, satu kotak rokok, selembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam nomor polisi BK 2667 WAA, serta satu unit telepon genggam merek Oppo
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan menangkap pemasok yang identitasnya telah dikantongi petugas,” ujar AKP Hardiyanto.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(MS)


















