banner 970x250

Satres Narkoba Labuhanbatu Ringkus Residivis Pembawa 72 Gram Sabu

labuhanbatukini.id

LABUHANBATU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap saat membawa puluhan paket sabu di wilayah Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan oleh Team I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 23.45 WIB di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X.

Operasi penindakan tersebut dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, bersama personel BRIPKA Syahputra S.H., BRIGPOL H. Candra Siregar S.H., BRIGPOL Bayhaki Setiawan S.H., dan BRIGPOL Robi R. Arsal S.H.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Ujung Godang Suka Rame.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 23.45 WIB, tim mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC.

 

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72 gram.

Sebanyak sembilan bungkus sabu ditemukan di kantong jaket sebelah kanan tersangka, sementara enam bungkus lainnya ditemukan di kantong jaket sebelah kiri.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga plastik kosong transparan, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “K” yang disebut berdomisili di Rantauprapat.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, tempat tinggalnya saat ini.

Usai memperoleh keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan guna memburu pria berinisial “K”. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(MS)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *