LABUHANBATU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap seorang pria yang merupakan residivis kasus narkotika dalam operasi penindakan di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram.
Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Simpang Empat, Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 20.40 WIB. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. dalam upaya memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dengan pelaksanaan di lapangan dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Risnal Situngkir, S.H.
Tersangka berinisial TS alias Tahan (32), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau. Berdasarkan catatan kepolisian, TS merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Selain 12 paket yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip kosong, alat takar yang terbuat dari pipet, dompet, telepon seluler, tisu, serta uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui menguasai barang yang diduga sabu tersebut dan berencana mengedarkannya.
“Dari pengakuan tersangka, penyidik melakukan pengembangan terhadap orang yang disebut sebagai pemasok barang tersebut,” kata Hardiyanto, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Hardiyanto, tim telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, status hukumnya masih dalam proses pendalaman sehingga penyidik belum menyampaikan identitas maupun peran yang bersangkutan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya sesuai arahan Bapak Kapolres.
Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Saat ini TS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MS)


















