banner 970x250

Residivis Kembali Terjerat, Satresnarkoba Labuhanbatu Bongkar Jejak Sabu

LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang residivis kasus narkotika ditangkap dalam operasi yang digelar di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (20/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Risnal Situngkir, S.H., bersama personel AIPDA Feri C. Sembiring, S.H., AIPDA Erick R. Sitepu, BRIPKA Rahmad R. Nasution, dan BRIGADIR Afriadil Syahputra.

banner 325x300

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan tersangka yang diamankan berinisial Jamaluddin alias Jamal (53), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis perkara narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,24 gram, satu kaca pirek bekas bakar yang diduga masih mengandung sabu seberat bruto 1,52 gram, satu timbangan elektrik, satu sekop dari pipet, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, lima plastik klip bekas, satu kotak plastik, serta satu alat hisap sabu (bong).

AKP Hardiyanto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Dedek. Polisi menyatakan orang yang disebutkan tersebut telah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat,” ujar AKP Hardiyanto.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MS).

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *