LABUHANBATU UTARA — Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu dini hari, (25/7)
Seorang pria berinisial DPS, 29 tahun, warga Dusun Bangsal, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,73 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi sabu di depan sebuah warung kosong di Dusun I, Desa Kampung Yaman, sekitar pukul 00.20 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Sofyan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D.M. Manik, S.H., bersama tim opsnal yang terdiri atas BRIPKA P. Simanjuntak, Brigadir S. Keliat, Brigadir S. Harahap, dan BRIPDA B. Panjaitan untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk di depan warung kosong sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari pelapor.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Magnum Hitam yang dibungkus menggunakan tisu.
Selain paket sabu, polisi juga menyita dua buah mancis, satu kotak rokok Magnum Hitam, satu kotak rokok Surya ukuran kecil, satu kaca pirek, serta selembar tisu putih.
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (MS)


















