banner 970x250

Penggerebekan Tengah Malam di Kebun Sawit Panai Hilir: Pria 36 Tahun Diciduk Polisi, Sabu Hampir 7 Gram Disita

Labuhanbatukini.id, Panai Hilir — Operasi senyap aparat kepolisian membongkar dugaan transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Seorang pria bernama Sudarma alias Durdi (36) ditangkap polisi saat diduga hendak mengedarkan sabu, Jumat malam, 13 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun II Suka Damai, Desa Sei Lumut. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu merupakan warga setempat.

banner 325x300

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga berlangsung di wilayah Dusun II Suka Damai.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, tim akhirnya memastikan keberadaan target.

Petugas kemudian menyusun rencana penindakan sebelum akhirnya melakukan penyergapan di areal kebun kelapa sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Sudarma alias Durdi. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang digenggam di tangan kanan tersangka.

Tak hanya itu, dari penggeledahan lanjutan polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang disita polisi meliputi:

. 1 bungkus plastik klip besar transparan
berisi sabu seberat 6,96 gram bruto

. 1 bungkus plastik klip kecil transparan
berisi sabu seberat 0,23 gram bruto

. 1 unit timbangan digital

. 1 unit telepon seluler Realme Note 60

. 1 dompet hitam berisi uang tunai
Rp270.000 yang diduga hasil transaksi

Total sabu yang diamankan dari tersangka mencapai sekitar 7,19 gram bruto.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, Sudarma mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Rahman, yang disebut sebagai warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.

Namun ketika polisi melakukan upaya pencarian terhadap orang yang disebutkan tersebut, keberadaannya tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya, tersangka Sudarma alias Durdi bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Panai Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga beroperasi di wilayah pesisir Labuhanbatu.

Polisi juga kembali mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Red).

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *