banner 970x250

Leuweung Hideung Banding, Putusan Lahan 160 Hektare Menang PTPN IV Digugat

labuhanbatukini.id

RANTAUPRAPAT – Sengketa lahan seluas 160,63 hektare di Kabupaten Labuhanbatu Utara antara Kelompok Tani Leuweung Hideung dan PTPN IV memasuki babak baru.

banner 325x300

Tim kuasa hukum kelompok tani resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sabtu (10/5), atas putusan perkara Nomor 163/Pdt.G/2025/PN RAP.

Dalam memori banding tersebut, pihak pembanding menilai Majelis Hakim tingkat pertama melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum maupun menilai fakta persidangan (error in facto dan error in jure) yang berujung pada kemenangan PTPN IV.

Kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, SH, MH, menegaskan bahwa majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh fakta penguasaan fisik lahan oleh masyarakat yang disebut telah berlangsung sejak program transmigrasi pemerintah tahun 1955.

“Fakta penguasaan turun-temurun oleh masyarakat tidak diuji secara mendalam, padahal di atas lahan tersebut telah berdiri permukiman warga, rumah ibadah, TPU, dan jaringan listrik PLN,” ujar Beriman dalam keterangannya.

Pihak pembanding juga menyoroti alat bukti P-12 yang diajukan terbanding dalam persidangan. Menurut mereka, dokumen itu bukan alas hak kepemilikan yang sah, melainkan hanya surat balasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada kelompok tani lain.

Tak hanya itu, memori banding turut mengungkap fakta administratif bahwa lahan sengketa seluas 160,63 hektare disebut telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III berdasarkan SK BPN Nomor 118/HGU/BPN/2005 sebagai syarat perpanjangan HGU.

“Objek tanah yang disengketakan diduga bukan lagi bagian dari HGU aktif sebagaimana diklaim,” kata Beriman.

Kelompok tani juga menolak putusan hakim yang menyatakan tindakan warga sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Menurut kuasa hukum, keberadaan warga di lahan tersebut merupakan bentuk mempertahankan ruang hidup yang telah dikelola puluhan tahun.

Selain mempersoalkan substansi putusan, pihak pembanding mempertanyakan legal standing PTPN IV sebagai penggugat. Mereka menilai konflik lahan selama ini terjadi dengan PTPN III, namun gugatan justru diajukan PTPN IV tanpa penjelasan rinci mengenai hubungan hukum dan pengalihan hak.

Hal itu disebut berpotensi menimbulkan cacat formil berupa gemis aanhoedanigheid atau kesalahan pihak dalam perkara.

Dalam memori banding, pembanding juga menyayangkan penolakan gugatan rekonvensi mereka yang dinyatakan kabur (obscuur libel) oleh majelis hakim.

Padahal, menurut kuasa hukum, pihaknya telah menguraikan riwayat penguasaan tanah disertai bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.

Pihak kelompok tani menilai putusan pengadilan terlalu bertumpu pada dokumen administratif historis tanpa menguji kondisi riil penguasaan lahan di lapangan.

Mereka bahkan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan hak atas tanah tidak cukup dibuktikan hanya melalui administrasi apabila penguasaan nyata dilakukan pihak lain dengan itikad baik.

Selain itu, pembanding juga menolak hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari yang dijatuhkan kepada warga. Mereka menilai sanksi tersebut tidak proporsional dan memberatkan masyarakat, terlebih perkara masih dalam tahap upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

Melalui banding tersebut, Kelompok Tani Leuweung Hideung meminta Pengadilan Tinggi Sumatera Utara membatalkan putusan tingkat pertama dan memberikan pertimbangan hukum yang lebih berpihak pada fakta sosial serta hak hidup masyarakat transmigran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan banding tersebut.(Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *