banner 970x250

Hakim Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Rantauprapat, Penggugat Klaim Sejumlah Bangunan Pesantren Berdiri di Lahannya

RANTAUPRAPAT – Sengketa kepemilikan tanah yang menyeret sebuah yayasan pesantren di Rantauprapat memasuki babak penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jumat (10/7), turun langsung ke lokasi objek sengketa melalui agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap.

banner 325x300

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan dalil, bukti, serta dokumen yang diajukan para pihak. Majelis Hakim didampingi Panitera Pengganti, sementara kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan SH,MH kuasa hukum para Tergugat, dan para pihak turut hadir di lokasi.

Dalam pemeriksaan itu, Penggugat menunjukkan bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Menurut Penggugat, lahan tersebut telah dikuasai para Tergugat dan kini berdiri berbagai bangunan yang menjadi bagian dari kompleks yayasan pesantren.

Untuk menguatkan dalilnya, Penggugat menghadirkan H. Solihin. Di hadapan Majelis Hakim, ia menerangkan pernah mewakafkan sebagian tanah kepada yayasan. Namun, menurut keterangannya, batas tanah wakaf itu jelas dan tidak mencakup bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam Pemeriksaan Setempat. Sebab, apabila terbukti di persidangan, klaim Penggugat berpotensi mempengaruhi penilaian hukum terhadap status penguasaan lahan yang saat ini telah dimanfaatkan untuk berbagai fasilitas pesantren.

Menurut keterangan H. Solihin di lokasi, ia juga pernah mengingatkan pihak yayasan agar tidak memperluas penguasaan tanah melewati batas lahan yang diwakafkan. Namun, menurut versi Penggugat, peringatan itu tidak diindahkan sehingga pembangunan tetap berlanjut.

Di hadapan Majelis Hakim, Penggugat kemudian menunjukkan sejumlah bangunan yang menurutnya berdiri di atas tanah yang disengketakan. Bangunan tersebut antara lain area parkir, dapur umum, bangunan seksi teng, rumah yang digunakan lingkungan pesantren, serta sejumlah fasilitas lainnya.

Penggugat juga menyatakan sengketa ini bukan muncul secara tiba-tiba. Sebelum menggugat ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, menurutnya telah beberapa kali ditempuh penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi pemerintah kelurahan.

Namun, Penggugat mengklaim upaya damai itu tidak pernah membuahkan hasil karena para Tergugat disebut tidak menghadiri undangan mediasi.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara perdata. Hasil peninjauan lapangan akan dipadukan dengan alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses persidangan dan belum diputus. Seluruh keterangan yang disampaikan Penggugat maupun saksinya masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai Majelis Hakim.

Pihak Tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan, bukti, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *