LABUHANBATU UTARA — Dugaan praktik peredaran narkotika di kawasan permukiman Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diungkap aparat kepolisian melalui penggerebekan pada Minggu, (12/7), sekitar pukul 00.15 WIB.
Operasi yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu itu berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan empat pria. Berdasarkan hasil penyidikan awal, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YP (35), warga Kelurahan Aek Kanopan, yang diduga menguasai sekaligus mengedarkan sabu, serta LAS (46), warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, yang diduga baru saja membeli narkotika dari tersangka YP.
Sementara dua pria lainnya, SP (49) dan MS (40), warga Kabupaten Asahan, turut diamankan karena berada di lokasi saat penggerebekan. Kepolisian menyatakan keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif setelah hasil tes urine dilaporkan positif mengandung narkotika.
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus. Saat menggeledah LAS, polisi menemukan satu paket kecil sabu di saku celana depan. Dalam pemeriksaan awal, LAS mengaku paket tersebut dibelinya dari YP.
Pengembangan kemudian mengarah kepada YP. Dari tubuh tersangka, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip. Penggeledahan dilanjutkan ke sekitar rumah hingga petugas menemukan sejumlah paket sabu lain yang disembunyikan di dalam sepatu berwarna oranye bersama timbangan digital.
Menurut keterangan kepolisian, YP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 5,87 gram, terdiri atas beberapa paket siap edar. Selain itu diamankan satu timbangan digital, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp220 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa pelat nomor.
Seluruh tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih menelusuri identitas pemasok sabu yang disebut tersangka serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menyasar kawasan permukiman. Polisi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai distribusi hingga pemasok utama.(MS)


















