labuhanbatukini.id, MEDAN – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba menggencarkan perang terhadap peredaran gelap narkotika di awal 2026. Hasilnya, dalam periode Januari hingga 22 Februari 2026, aparat berhasil membongkar 923 kasus dengan total 1.118 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, polisi membeberkan skala besar peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 179,95 kilogram, ganja kering 155,40 kilogram, 39 batang pohon ganja, serta 75,42 gram biji ganja.
Selain itu, aparat turut mengamankan 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir pil Happy Five, ketamin cair 900 mililiter, ketamin serbuk 24,74 kilogram, 432 butir pil triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkotika, serta 11 unit vape mengandung etomidate.
Tak hanya menyita, kepolisian juga memusnahkan barang bukti dari 63 kasus dengan 95 tersangka. Barang yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 161,27 kilogram, ganja 435,76 kilogram, 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir pil Happy Five, ketamin serbuk 21,75 kilogram, serta 250 unit vape mengandung narkotika.
Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan institusinya dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba, Andy Arisandi, mengungkapkan jumlah barang bukti yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1.480.551 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini adalah perang bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Pemetaan kepolisian menunjukkan wilayah rawan sekaligus penyumbang kasus tertinggi berada di Medan, Deli Serdang, Asahan, Tanjungbalai, hingga Labuhanbatu. Kawasan pesisir timur seperti Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara (Astara) disebut menjadi jalur strategis masuknya narkotika, termasuk jaringan internasional lintas Aceh–Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.
Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat penindakan, intelijen, serta kolaborasi lintas sektor guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang kian masif di wilayah Sumatera Utara.(Red).


















