labuhanbatukini.id, Rantauprapat — Kasus dugaan pengrusakan kendaraan bermotor di Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, berlanjut ke ranah hukum setelah resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Sabtu (11/4/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh Rio Jabril (19) dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/544/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada pukul 15.13 WIB.
Pelapor didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum OC Panjaitan, S.H & Partners, yang dipimpin OC Panjaitan.
Peristiwa disebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Gang Bokar.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat ia mengendarai sepeda motor di jalan sempit dan berpapasan dengan mobil yang dikemudikan pria berinisial D. yang akrab disapa Dadang.
Pelapor menyatakan telah menepi untuk memberi jalan. Namun, ia mengklaim mobil tersebut justru beberapa kali membentur kendaraannya.
“Benturan terjadi berulang di sisi kanan dan kiri hingga saya terpaksa mundur,” ujar Rio dalam laporannya.
Akibat kejadian itu, sepeda motor pelapor dilaporkan mengalami kerusakan pada kap samping serta lecet pada bodi. Ia juga mengaku mendapat ancaman dalam insiden tersebut. Warga sekitar disebut sempat melerai.
Kuasa Hukum: Ada Indikasi Dolus, Bukan Sekadar Insiden Lalu Lintas
Kuasa hukum pelapor, OC Panjaitan, menyampaikan penilaian tegas bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa.
Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya unsur kesengajaan (dolus) dalam tindakan yang dilaporkan.
“Dari konstruksi peristiwa, terdapat pola tindakan berulang yang mengarah pada kehendak sadar untuk merusak. Ini bukan peristiwa lalai, tetapi patut diduga sebagai perbuatan yang disengaja,” ujar OC.
Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum yang diambil kliennya telah melalui tahapan yang proporsional, termasuk upaya damai.
“Klien kami tidak serta-merta menempuh jalur pidana. Mediasi telah ditempuh melalui fasilitasi Bhabinkamtibmas, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Ketika ruang damai tidak menemukan titik temu, maka penegakan hukum menjadi pilihan yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, OC menekankan bahwa laporan yang diajukan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait tindak pidana perusakan barang milik orang lain.
“Pasal yang kami gunakan memiliki konsekuensi pidana yang jelas. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.
Desakan Langkah Hukum
Kantor hukum OC Panjaitan, S.H & Partners juga menyampaikan sejumlah poin penting kepada penyidik:
. Olah tempat kejadian perkara (TKP)
secara komprehensif untuk memastikan
posisi dan dinamika kejadian di Gang
Bokar.
. Pemeriksaan saksi-saksi kunci, khususnya
warga yang berada di lokasi saat insiden
berlangsung.
. Pendalaman unsur pidana, termasuk
indikasi kesengajaan dan dugaa
ancaman.
. Penegakan hukum yang memberi efek jera,
dengan tetap membuka ruang restorative
justice sepanjang memenuhi syarat
hukum.
Polisi Lakukan Pendalaman
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Labuhanbatu masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Sementara itu, terlapor berinisial D belum memberikan keterangan resmi. (MS).


















