Labuhanbatukini.id — Bilah Barat. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat bruto 3,21 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (42), warga Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu, dan MHZ (25), warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Selain sabu, polisi juga mengamankan lima plastik klip kosong, satu plastik klip besar, dan satu unit telepon genggam Oppo yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati dua pria dengan gelagat mencurigakan di belakang rumah warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, MHZ mengaku memperoleh sabu dari R. Sementara R menyebut barang tersebut berasal dari seorang pria berinisial P yang diduga berada di wilayah Dusun Siluman A.
Polisi telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan P, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(MS)


















