labuhanbatukini.id
LABUHANBATU — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil Happy Five saat razia tempat hiburan malam (THM) di kawasan Perumahan DL Sitorus, Jalan H. Adam Malik By Pass, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Sutan Muara Anggita Siregar alias Sutan (26), warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari operasi rutin pemberantasan penyakit masyarakat dan peredaran narkotika di lokasi yang diduga rawan transaksi barang haram.
“Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan pemeriksaan di salah satu kamar rumah yang diinformasikan kerap dijadikan tempat aktivitas peredaran narkotika di kawasan THM tersebut. Dari lokasi itu petugas mengamankan seorang pria berikut sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKP Hardiyanto.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram dan lima bungkus Happy Five dengan berat bruto 1,57 gram.


Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu kotak plastik permen Happydent, plastik klip kosong ukuran sedang dan kecil, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp552 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di lokasi hiburan malam tersebut.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang terdiri dari IPDA R. Situngkir, S.H., IPDA S. Ginting, S.H., BRIGPOL H. Chandra Siregar, S.H., BRIGPOL F. Wira Sukma, BRIGPOL H.P. Siregar, BRIGPOL R.R. Arsal, serta BRIGPOL M. Arys Budiman.
AKP Hardiyanto menegaskan, Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terutama di lokasi hiburan malam yang berpotensi menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba.
“Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten. Tidak ada kompromi terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(MS)


















