LABUHANBATU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Seorang pria berinisial NS (32) ditangkap dalam operasi yang digelar di Jalan Ahmad Doyan, Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu, ( 20/6 ), sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting bersama Katim II Unit I AIPTU Sumedi dan personel Unit I setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,03 gram, satu kotak rokok merek Commodore, satu unit telepon genggam Oppo berwarna ungu, serta uang tunai Rp2.200.000 yang kini masih didalami penyidik terkait dugaan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut NS mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial AL yang kini masuk dalam daftar penyelidikan dan masih diburu aparat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” ujar AKP Hardiyanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan narkoba.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap terduga pelaku.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena NS disebut merupakan anak dari seorang perempuan yang sebelumnya sempat viral di media sosial setelah mengunggah video mengenai dugaan lokasi peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Polisi menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, bukan karena latar belakang ataupun hubungan keluarga.
Penyidik kini masih memburu pria berinisial AL yang diduga sebagai pemasok sabu kepada terduga pelaku. Pengungkapan terhadap pemasok dinilai menjadi langkah penting untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu Utara.(MS)


















