banner 970x250

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria di Aek Kanopan Diciduk Polisi Saat Menunggu Pembeli

LABUHANBATU UTARA – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hulu kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial A (43), warga Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu saat diduga bersiap melakukan transaksi sabu, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Operasi penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Ilal, S.E., S.H. bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

banner 325x300

Saat ditangkap, A diduga sedang menunggu calon pembeli. Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,86 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil berwarna biru.

 

Selain narkotika yang diduga siap edar, polisi juga menyita satu unit telepon seluler Vivo warna hijau-hitam dan uang tunai Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan akan dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang dikenal dengan nama Tembong, warga Kabupaten Asahan. Polisi kini masih memburu orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Polsek Kualuh Hulu. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual atau menjual narkotika golongan I.(MS).

 

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *