banner 970x250

Dari Lapangan ke Ruang Sidang: Gugatan Lingkungan di Rantauprapat Tersandung Persoalan Pembuktian

RANTAUPRAPAT – Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera kembali menghadapi kendala di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Dalam sidang perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Rap, Senin (22/6/2026), agenda pembuktian dari pihak penggugat tidak dapat dilaksanakan karena saksi dan alat bukti yang dijadwalkan belum dihadirkan.

banner 325x300

Akibatnya, majelis hakim menunda agenda pembuktian penggugat dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan bukti dari pihak tergugat. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

Perkembangan persidangan ini menjadi sorotan karena perkara yang mengusung isu pelestarian lingkungan hidup tersebut telah memasuki tahapan krusial pembuktian.

Namun hingga sidang terakhir, pihak penggugat belum menyampaikan saksi maupun bukti yang dapat menguatkan dalil-dalil gugatannya di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada 5 Juni 2026.

Menurut pihak tergugat, dalam pemeriksaan lapangan tersebut penggugat juga belum dapat menunjukkan secara jelas batas-batas objek yang menjadi pokok sengketa.

Tim kuasa hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam konstruksi gugatan yang diajukan.

“Penggugat tidak mampu menunjukkan patok batas antara HGU PTPN III dengan tanah masyarakat. Mereka mendalilkan tanah klien kami masuk ke dalam HGU PTPN III, tetapi tidak dapat membuktikannya baik saat Pemeriksaan Setempat maupun di persidangan,” ujar tim kuasa hukum tergugat.

Pihak tergugat juga menyoroti adanya kontradiksi dalam materi gugatan. Menurut mereka, penggugat mendalilkan objek sengketa merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III, namun pada saat yang sama justru menempatkan PTPN III sebagai salah satu tergugat.

Tergugat II, Kasian, membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan dirinya bukan pemilik lahan sebagaimana disebut dalam gugatan.
“Saya hanya pekerja Tergugat I.

Tuduhan bahwa saya menguasai 10 hektare lahan tidak sesuai fakta. Bahkan objek tanah yang digugat pun tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh penggugat,” ujarnya.

Kuasa hukum tergugat, Beriman Panjaitan, menyatakan lahan seluas sekitar 20.000 meter persegi di kawasan Aek Paing Atas yang menjadi objek perkara diperoleh secara sah dari masyarakat dan selama ini digunakan untuk aktivitas pertanian.

Menurutnya, tidak terdapat fakta yang menunjukkan lahan tersebut berada di dalam kawasan HGU PTPN III sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

“Sejak awal kami menilai gugatan ini kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara cermat objek perkara maupun dasar hukum yang digunakan,” katanya.

Selain itu, pihak tergugat juga mempertanyakan dasar gugatan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera. Mereka menilai tidak ada bukti konkret yang ditunjukkan penggugat terkait dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Dalam Pemeriksaan Setempat, penggugat tidak mampu menunjukkan kerusakan ekologis sebagaimana yang didalilkan. Klien kami hanya mengelola lahan miliknya untuk kegiatan pertanian,” ujar tim kuasa hukum.

Sorotan lain muncul terkait legal standing penggugat. Kuasa hukum tergugat, Bob Imanuel Panjaitan, menyebut pihaknya mempertanyakan pemenuhan syarat organisasi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, yayasan tersebut baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025 sehingga aspek kedudukan hukumnya masih menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan.

Meski demikian, seluruh dalil, bantahan, alat bukti, dan keberatan para pihak masih akan diperiksa lebih lanjut oleh majelis hakim.

Putusan mengenai sah atau tidaknya gugatan serta terbukti atau tidaknya tuduhan yang diajukan penggugat sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *