banner 970x250

Beriman Panjaitan, S.H., M.H : Laporan Polisi Bukan Vonis

Labuhanbatukini.id

LABUHANBATU — Kuasa hukum Josman Sinaga alias Naga Tutur, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta semua pihak tidak menghakimi kliennya terkait laporan dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polres Labuhanbatu.

banner 325x300

Beriman mengatakan perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juni 2026.

Menurut dia, laporan polisi merupakan pintu masuk proses hukum, bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun laporan polisi bukanlah vonis. Benar atau tidaknya tuduhan harus dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan proses hukum,” kata Beriman, yang juga Direktur LBH IPK Labuhanbatu.

Ia meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Penilaian terhadap perkara, kata dia, seharusnya tidak dibangun dari satu versi sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan.

Bantah Penganiayaan

Beriman menyampaikan, Josman membantah melakukan pemukulan maupun penganiayaan terhadap pelapor.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, persoalan bermula di lingkungan PKS PT HSJ. Pelapor disebut melintangkan truk di jalur antrean menuju area pabrik sehingga menghambat kendaraan lain.

Situasi kemudian memanas. Kliennya juga menyebut pelapor datang bersama sejumlah orang yang disebut sebagai massa organisasi masyarakat.

Beriman menekankan, seluruh keterangan tersebut masih merupakan versi kliennya dan harus diuji melalui proses hukum.

“Kami tidak ingin keterangan sepihak dijadikan kesimpulan. Penyidik perlu melihat seluruh rangkaian kejadian secara objektif,” ujarnya.

Minta Rekaman dan Saksi Diperiksa

Kuasa hukum tersebut meminta penyidik memeriksa seluruh bukti yang berkaitan dengan kejadian, termasuk rekaman video dan keterangan saksi di lokasi apabila tersedia.

“Kalau ada rekaman video, silakan diperiksa. Saksi yang melihat langsung juga perlu dimintai keterangan. Semua fakta harus ditempatkan secara proporsional,” kata Beriman.

Ia mengatakan pihaknya siap menyerahkan keterangan dan bukti yang dimiliki kepada penyidik.

“Kami tidak ingin membangun opini tandingan. Jalur yang kami tempuh adalah proses hukum,” katanya.

Percaya Penyidik Bekerja Objektif

Beriman menyatakan tetap mempercayakan penanganan laporan tersebut kepada penyidik Polres Labuhanbatu. Ia berharap pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak dipengaruhi opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kami berharap bukti yang memberatkan maupun meringankan diperiksa secara seimbang. Jangan sampai opini mendahului pembuktian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan mengenai perkara hukum perlu mengedepankan akurasi dan keberimbangan.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh informasi, tetapi informasi tersebut sebaiknya disampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Berikan ruang kepada pelapor, tetapi berikan juga ruang kepada terlapor untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab,” kata Beriman.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial.

“Perkara ini masih dalam proses. Mari kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Beriman menegaskan pihaknya akan mendampingi Josman dalam setiap tahapan pemeriksaan dan menyampaikan bukti yang relevan kepada penyidik.

“Bukan opini atau pemberitaan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Yang menentukan adalah pembuktian berdasarkan hukum dan kewenangan pengadilan,” katanya.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *