LABUHANBATU – Polemik kepemilikan ternak lembu yang sempat menghebohkan publik dan viral di media sosial dengan narasi dugaan keterlibatan oknum TNI akhirnya mencapai titik akhir. Martogi Boru Sinaga dan Jefry Agustono sepakat mengakhiri perselisihan melalui perdamaian, mencabut proses hukum, sekaligus menyampaikan klarifikasi bahwa kegaduhan yang berkembang bermula dari sengketa internal mengenai kepemilikan ternak.

Kesepakatan damai itu diumumkan secara terbuka di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Selasa (30/6/2026) malam. Proses mediasi difasilitasi oleh Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu, serta disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak dan awak media.
Dalam pernyataan bersama, kedua pihak menegaskan telah memilih penyelesaian secara kekeluargaan dan sepakat menghentikan seluruh proses hukum yang sebelumnya ditempuh.
Mereka mengakui perselisihan dipicu kesalahpahaman mengenai kepemilikan dan penandaan ternak, yang kemudian berkembang menjadi konsumsi publik melalui media sosial.
Martogi Boru Sinaga mengakui adanya kekhilafan dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf atas narasi yang berkembang hingga menyeret nama institusi TNI.
“Kami mengakui terdapat kekhilafan dalam menyikapi persoalan kepemilikan dan penandaan lembu. Untuk itu kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Terima kasih kepada Bapak Dandim 0209/Labuhanbatu dan Bapak Kapolres Labuhanbatu yang telah memfasilitasi mediasi sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Martogi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Pangdam I/Bukit Barisan, Danrem 022/Pantai Timur, Dandim 0209/Labuhanbatu, serta seluruh pihak yang namanya turut dikaitkan dalam polemik tersebut.
Pernyataan senada disampaikan Jefry Agustono. Menurutnya, narasi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI yang sempat viral merupakan dampak dari konflik kepemilikan ternak yang terjadi di antara kedua belah pihak.
“Hari ini kami telah mengklarifikasi persoalan tersebut. Permasalahan ini muncul karena sengketa di antara kami, bukan sebagaimana narasi yang berkembang.
Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi dan berterima kasih kepada Dandim 0209/Labuhanbatu serta Kapolres Labuhanbatu yang telah memediasi hingga tercapai perdamaian,” kata Jefry.
Ia menambahkan, pencabutan perkara dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari kesepakatan damai yang dicapai kedua belah pihak.

Pantauan wartawan di lokasi, mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Setelah membacakan pernyataan, Martogi Boru Sinaga dan Jefry Agustono saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda berakhirnya sengketa yang sempat menjadi perhatian luas masyarakat.
Perdamaian ini sekaligus menjadi klarifikasi atas narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan oknum TNI. Hingga proses mediasi berakhir, kedua belah pihak menyatakan persoalan tersebut merupakan sengketa perdata mengenai kepemilikan ternak yang telah diselesaikan secara musyawarah, serta mengajak masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.(MS)


















