LABUHANBATU – Persoalan kepemilikan sebuah rumah yang masih tercatat atas nama almarhum Safruddin di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, memicu sengketa. Ahli waris mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan renovasi bangunan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan, serta memastikan akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Objek yang disengketakan berupa sebidang tanah seluas 419 meter persegi beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan keluarga kepada wartawan, aset tersebut masih tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967 atas nama Safruddin.
Merujuk Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Safruddin meninggal dunia pada (20/7).
Adapun Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023 menetapkan ahli waris terdiri atas Erni Mujayawati selaku istri serta empat anak kandung, yakni Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza.
Erni Mujayawati mengatakan rumah tersebut telah lama kosong setelah suaminya meninggal dunia. Sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026, ia mengaku masih melihat bangunan dalam kondisi utuh sebagaimana sebelumnya.
Namun, saat kembali mendatangi rumah itu usai Idulfitri 2026, Erni mengaku mendapati sebagian bangunan telah berubah.
“Saya datang untuk membersihkan rumah dan halaman. Saat itulah saya melihat sebagian bangunan sudah berubah. Kami tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk merenovasi rumah tersebut,” ujar Erni.
Temuan itu, menurut Erni, mendorong keluarga mencari informasi kepada warga sekitar. Dari penelusuran awal, keluarga memperoleh keterangan bahwa renovasi diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut bekerja di PDAM Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dibuktikan melalui proses hukum.
Selain mempertanyakan renovasi, ahli waris juga menyoroti status penguasaan rumah yang menurut mereka tidak pernah diberitahukan kepada keluarga.
Erni mengungkapkan, semasa hidupnya Safruddin memang pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun, berdasarkan pengetahuan keluarga, kewajiban tersebut telah diselesaikan.
“Apabila memang ada pengalihan hak atau pihak lain memiliki dasar hukum menguasai rumah ini, kami mempertanyakan mengapa tidak pernah ada pemberitahuan kepada ahli waris. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima penjelasan ataupun dokumen yang menerangkan hal tersebut,” katanya.
Ahli waris menegaskan sengketa ini bukan semata-mata mengenai bangunan yang berubah, melainkan menyangkut kepastian hukum atas aset yang hingga kini masih tercatat atas nama almarhum Safruddin.
Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, keluarga telah memasang spanduk di lokasi yang menyatakan objek tersebut merupakan milik ahli waris berdasarkan SHM Nomor 967. Keluarga juga menyatakan telah menunjuk Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners untuk memberikan pendampingan hukum.
Kuasa hukum keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kejelasan mengenai status penguasaan objek, termasuk menelusuri apabila terdapat dugaan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan ahli waris sebagai pihak yang diduga melakukan renovasi belum memberikan tanggapan.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan, termasuk instansi terkait, guna memperoleh penjelasan mengenai dasar penguasaan maupun renovasi rumah tersebut.(*)


















