labihanbatukini.id
LABUHANBATU SELATAN — Polsek Torgamba menyita 21 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 5,07 gram dari seorang pria berinisial H alias Rolet (41), di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (16/10/2026).
Pengungkapan H bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan perkebunan sawit tersebut diduga kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan bersama tim operasional langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Sekitar pukul 09.30 WIB, akhirnya petugas berhasil mengamankan H dan menyita sejumlah barang bukti, yakni 21 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, uang tunai Rp267.000, serta satu unit telepon genggam Vivo Y04S berwarna ungu.
Saat ini Pelaku H berikut barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses penyidikan awal. Perkara selanjutnya akan ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.(Red)

















