LABUHANBATU – Operasional tempat hiburan malam Sing Together (ST KTV) di Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin operasional yang dipersyaratkan.
Di saat yang sama, sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ST KTV diduga beroperasi tanpa izin usaha dan izin operasional yang semestinya diterbitkan oleh instansi berwenang. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah yang memastikan status perizinan tempat hiburan tersebut.
Selain persoalan perizinan, warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut, menurut warga, perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Keresahan masyarakat juga dipicu oleh peristiwa meninggalnya seorang pria berinisial AIS di salah satu ruang karaoke di ST KTV beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga meninggal setelah mengalami overdosis.
Namun, penyebab pasti kematian tersebut tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis serta kepolisian.
Peristiwa itu dinilai semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar aparat melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas di tempat hiburan tersebut, termasuk dugaan peredaran narkotika dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, aparat kepolisian, serta instansi terkait melakukan inspeksi dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran pidana maupun administrasi, warga meminta sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola ST KTV, pihak yang disebut dalam informasi yang beredar, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta Kepolisian Resor Labuhanbatu terkait status perizinan dan dugaan aktivitas yang disebutkan.(Tim)
















