Labuhanbatukini.id – Dari pengeras suara masjid hingga status hukum lorong perumahan, beragam persoalan disampaikan warga kepada Anggota DPRD Sumatera Utara, HT Milwan, saat menggelar Reses II Tahun Sidang 2025/2026 di Kecamatan Bilah Barat dan Rantau Utara, Rabu (11/2).
Di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, ratusan warga berkumpul sejak pagi. Suasana berlangsung hangat namun serius. Aspirasi yang disampaikan bukan sekadar permintaan bantuan, melainkan kebutuhan dasar yang belum sepenuhnya terjawab.
Menjelang Ramadan, warga meminta bantuan pengeras suara untuk masjid setempat. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Milwan di hadapan Kepala desa dan tokoh masyarakat.
“Yang sifatnya mendesak akan kita bantu. Untuk kewenangan provinsi akan kami perjuangkan di DPRD Sumut, sedangkan yang menjadi kewenangan kabupaten akan kami komunikasikan dengan DPRD Labuhanbatu,” kata Milwan.

Namun isu yang lebih kompleks muncul di Perumahan Puri Kampung Baru. Warga mengeluhkan kondisi drainase dan lorong-lorong lingkungan yang rusak.
Persoalannya bukan semata kerusakan fisik, melainkan status aset. Lorong tersebut belum tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, sehingga tidak dapat diperbaiki melalui anggaran daerah.
Warga meminta agar jalan lingkungan itu ditetapkan sebagai aset pemerintah agar memiliki dasar hukum untuk dianggarkan. Persoalan semacam ini bukan hal baru di sejumlah daerah: infrastruktur digunakan publik, tetapi belum memiliki kepastian administrasi.
Menanggapi hal itu, Milwan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan fraksi di DPRD Labuhanbatu.
“Jika status asetnya jelas, maka proses penganggaran akan lebih mudah,” ujarnya.
Milwan bukan figur asing di Labuhanbatu. Ia pernah menjabat Bupati Labuhanbatu selama dua periode sebelum wilayah itu dimekarkan menjadi tiga kabupaten.
Kini, sebagai legislator provinsi, ia kembali dihadapkan pada persoalan klasik daerah: keterbatasan anggaran, tumpang tindih kewenangan, dan administrasi aset yang belum tuntas.
Reses sendiri merupakan kewajiban anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi yang dihimpun akan dibawa dalam pembahasan resmi DPRD sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran.
Pertemuan di Bilah Barat dan Rantau Utara itu menunjukkan satu hal: bagi warga, reses bukan sekadar agenda rutin politik, melainkan ruang untuk menagih kepastian, tentang jalan di depan rumah mereka, saluran air yang mampet, hingga fasilitas ibadah menjelang bulan suci.
Kini, publik menunggu sejauh mana aspirasi itu akan bertransformasi menjadi kebijakan dan anggaran nyata.(Red)


















