labuhanbatukini.id
LABUHANBATU SELATAN — Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menolak gugatan perdata terhadap Tuimen, warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Putusan tingkat banding itu tertuang dalam perkara Nomor 188/PDT/2026/PT MDN yang diputus pada 21 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding dari pembanding selaku penggugat semula, namun tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 179/Pdt.G/2025/PN Rap tertanggal 16 Maret 2026.
Majelis hakim juga menghukum pihak pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
Dengan putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menegaskan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dinilai telah sesuai dengan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan menantu perempuan Tuimen. Namun, gugatan tersebut kandas di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Upaya hukum lanjutan melalui banding pun berakhir dengan hasil serupa.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak,” kata Tuimen kepada wartawan, Jumat, 30 Mei 2026.
Ia menyebut sejak awal meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Kami mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. Syukurlah, fakta-fakta yang kami sampaikan dipertimbangkan dalam putusan,” ujarnya.
Anak Tuimen, Suderi, mengaku lega setelah keluarganya kembali memenangkan perkara hingga tingkat banding.
“Sebagai masyarakat kecil, kami hanya ingin mendapatkan keadilan. Putusan ini memberi kepastian hukum bagi keluarga kami,” katanya.
Suderi juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga mereka selama proses persidangan.

“Kami berterima kasih kepada kuasa hukum kami, Beriman Panjaitan SH MH beserta tim, yang terus mendampingi sejak awal perkara hingga putusan banding,” ujarnya.
Dengan dikuatkannya putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat oleh Pengadilan Tinggi Medan, maka untuk kedua kalinya pengadilan menolak gugatan penggugat dalam perkara tersebut.(Red)


















