banner 970x250

Operasi Antik 2026: Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap 30 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan

labuhanbatukini.id

LABUHANBATU SELATAN — Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika melalui pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang digelar selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

banner 325x300

 

Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 36 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026).

Mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., konferensi pers dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, S.H., Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam, personel Satres Narkoba, serta personel Si Propam Polres Labuhanbatu Selatan.

Dalam keterangannya, KOMPOL Moch Guntur Priyantoko mengatakan dari total 36 tersangka yang diamankan, tujuh orang diduga berperan sebagai bandar, 28 orang sebagai pengedar, dan satu orang sebagai pengguna narkotika.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 189,50 gram.

“Pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Antik tahun 2026 mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya. Namun demikian, Polres Labuhanbatu Selatan tetap konsisten dan berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar KOMPOL Moch Guntur Priyantoko.

Menurutnya, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan berkelanjutan yang dilakukan Satres Narkoba terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak terhadap stabilitas sosial serta masa depan generasi muda.

“Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan berarti upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam upaya pencegahan dan penindakan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pelayanan kepolisian, Polres Labuhanbatu Selatan turut mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Labuhanbatu Selatan berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *