Labuhanbatukini.id, LABUSEL — Misteri kematian seorang perempuan muda berinisial H Br Panjaitan (24) mulai menemukan titik terang. Setelah melalui proses ekshumasi dan pemeriksaan sejumlah saksi, Polres Labuhanbatu Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial HP (30), yang diketahui merupakan suami korban.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus dalam keterangan resmi di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/3/2026).
AKP Elimawan Sitorus menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga yang menilai kematian korban tidak wajar. Berdasarkan hal tersebut, keluarga kemudian membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban guna memastikan penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik.
“Ekshumasi merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah.
Kami ingin memastikan fakta yang sebenarnya agar perkara ini ditangani secara profesional dan transparan,” ujar Elimawan. Proses ekshumasi dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) oleh tim gabungan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh sejumlah keterangan penting, termasuk dari anak korban yang mengaku melihat adanya pertengkaran antara korban dan terduga pelaku sebelum korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil ekshumasi dan keterangan saksi, termasuk anak korban, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial HP, yang merupakan suami korban,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif pelaku,” tambahnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus ini menyisakan duka bagi keluarga korban. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional guna memberikan keadilan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.(Red)


















