banner 970x250

Kasat Narkoba Pimpin Penyergapan di Jalinsum, 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Disita

Labuhanbatukuni.id, RANTAU PRAPAT — Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Hardiyanto memimpin langsung penyergapan sebuah mobil sedan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin, 2 Maret 2026.

Dari operasi itu, polisi menyita 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi serta menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir jaringan lintas daerah.

banner 325x300

Penindakan berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kualuh Hulu. Kepala Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Wahyu Endrajaya mengatakan, operasi bermula dari informasi masyarakat mengenai satu unit Honda City hitam bernomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika.

“Tim melakukan penyelidikan sejak pagi dan menghentikan kendaraan tersebut saat melintas di Jalinsum. Dua orang di dalamnya langsung diamankan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Markas Polres Labuhanbatu, Selasa, 3 Maret 2026.

Hardiyanto memimpin tim saat penggeledahan dilakukan. Dari dalam mobil, polisi menemukan dua karung goni putih berisi 30 bungkus plastik kuning emas bertuliskan huruf Cina merek “Daguanyin”. Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram.

Selain itu, petugas menyita enam bungkus plastik besar transparan berisi 30 ribu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Polisi turut mengamankan dua telepon seluler, uang tunai Rp 3.050.000, plastik pembungkus, tas, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang.

Menurut Wahyu, seluruh barang bukti akan diuji di laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungan zatnya. “Berat bruto 31,5 kilogram. Untuk berat bersih dan kandungan zat aktif, masih menunggu hasil uji laboratorium,” ujarnya.

Dua orang yang ditangkap berinisial B.S. alias E, 25 tahun, warga Garut, Jawa Barat, dan I.A.O. alias O, 24 tahun, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menduga keduanya berperan sebagai kurir.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial D yang disebut berada di Jambi. Mereka diminta menjemput narkotika dari wilayah Tanjung Balai untuk dibawa ke Jambi dengan imbalan Rp 6 juta.

Polisi menyatakan keterangan itu masih diverifikasi dan pengembangan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan undang-undang.

Polisi menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu penyitaan terbesar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Namun aparat belum merinci estimasi nilai barang bukti maupun memastikan dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional. Penyidikan masih berlangsung.(Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *