banner 970x250

Eks Pejabat Bank Jadi Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar, Ditangkap di Kualanamu

labuhanbatukini.id, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan dan menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.

Tersangka berinisial AHF, yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah (42), merupakan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat.

banner 325x300

Ia diamankan bersama seorang perempuan berinisial CR (43), yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/327/II/2026.

Ditangkap di Bandara Kualanamu
Penangkapan terhadap AHF dan CR dilakukan setelah keduanya terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) dalam daftar pencegahan saat akan kembali ke Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Keduanya tiba di Bandara Internasional Kualanamu menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860 pada 30 Maret 2026.

Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Modus Investasi Fiktif

Penyidik mengungkap, kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

Namun, produk tersebut diketahui tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh BNI. Tersangka menjanjikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang umumnya berkisar sekitar 3,7 persen.

Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan sejumlah uang secara manual yang seolah-olah merupakan keuntungan investasi. Cara tersebut membuat korban percaya dan terus menanamkan dana.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen seperti bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana jemaat kemudian dialihkan ke rekening pribadi, termasuk milik istrinya, serta ke perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Sempat Melarikan Diri ke Luar Negeri

Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri. Ia diketahui mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan mengundurkan diri pada 18 Februari 2026.
Dua hari setelah laporan dibuat, tersangka bergerak dari Bali menuju Australia.

Aparat kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk pelacakan.

Upaya tersebut berujung pada pencegahan dan penangkapan saat tersangka kembali ke Indonesia melalui Kualanamu.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Polda Sumut menyatakan pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung intensif. Penyidik juga mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Pihak imigrasi menegaskan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam mendukung penegakan hukum.

“Koordinasi cepat memungkinkan petugas di TPI Kualanamu telah bersiap sebelum pesawat mendarat, sehingga proses pengamanan berjalan optimal,” demikian keterangan resmi petugas.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan lembaga keagamaan serta dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh oknum perbankan.(Red)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *