labuhanbatukini.id, LABURA — Drs. Robert Aritonang mendesak penyidik Polres Labuhanbatu agar tidak memperlambat penanganan sejumlah laporan polisi yang telah ia ajukan terkait dugaan tindak pidana di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kepada wartawan, Jumat (1/5/2026),
Robert menyatakan bahwa selama ini penyidik beralasan belum dapat menindaklanjuti laporan karena adanya perkara perdata atas objek tanah yang sama. Namun, menurutnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Memang benar sebelumnya ada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan putusannya gugatan ditolak seluruhnya. Artinya kami menang,” ujar Robert.
Ia menjelaskan, pihak penggugat sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian membatalkan putusan tingkat pertama dan mengabulkan gugatan
Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan tersebut kembali dibatalkan dan gugatan penggugat ditolak seluruhnya.
Lebih lanjut, upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak penggugat juga tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. “Dengan demikian, putusan kembali pada putusan Mahkamah Agung, sehingga kami sebagai tergugat dinyatakan menang,” tegasnya.
Atas dasar itu, Robert menilai tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda proses hukum atas laporan yang telah diajukan, di antaranya terkait dugaan pencurian, pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan terkait.
Ia menyebutkan beberapa laporan yang dimaksud, antara lain:
. LP tanggal 27 November 2025 terkait dugaan pencurian;
. LP tanggal 3 Maret 2023 terkait dugaan
pencurian dengan kekerasan;
. LP tanggal 25 April 2024 terkait dugaan
pengancaman;
. LP tanggal 21 Januari 2021 serta 13 Mei
2024 terkait dugaan penyerobotan tanah.
Robert menegaskan, apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan mengadukan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
“Jika menurut penyidik tidak terdapat unsur pidana, silakan diterbitkan SP3 agar kami dapat menempuh upaya hukum lain,” ujarnya.
Sementara itu, penyidik Pidana Khusus Polres Labuhanbatu, Lamro Sinaga, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati putusan akhir perkara perdata tersebut. Menurutnya, terdapat pemahaman bahwa putusan akhir sebelumnya berstatus tidak dapat diterima (NO).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Robert, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung merupakan rujukan utama, mengingat permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Ia berharap penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Rantauprapat agar dapat diuji secara terbuka di persidangan.
“Jika penyidik berpendapat tidak ada unsur pidana, silakan dihentikan melalui SP3. Namun jangan sampai proses penyelidikan digantung tanpa kepastian bertahun-tahun,” tegas Beriman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan sejumlah laporan tersebut.(*)


















