Labuhanbatukini.id, Rantauprapat — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, dan mengamankan seorang pria berinisial IH alias Ilham (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika, Minggu dini hari (29/03/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H., petugas menyita puluhan butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, di antaranya Red Bull, Kodok, dan Rolex. Polisi juga menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 1,43 gram dalam kaca pirek, alat hisap (bong), beberapa unit telepon genggam, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, IH mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pengunjung THM. Ia juga menyebut memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial RIKI yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan petugas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di lokasi hiburan malam yang rawan menjadi tempat transaksi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami. Penindakan ini adalah langkah nyata untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.(Red)


















