banner 970x250

Hakim PN Rantauprapat Tinjau Lahan Sengketa 160 Hektare, Fakta di Lapangan Jadi Penentu

Labuhanbatukini.id, Labura — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat turun langsung ke lokasi sengketa lahan seluas sekitar 160,63 hektare di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (13/3/2026). Pemeriksaan setempat itu menjadi momen krusial dalam perkara perdata Nomor 163/Pdt.G/2025/PN.Rap antara PTPN IV Marbau Selatan sebagai penggugat dan Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung sebagai tergugat.

Sidang lapangan tersebut digelar setelah majelis hakim lebih dahulu memeriksa tambahan bukti surat dari kedua belah pihak dalam persidangan sebelumnya. Agenda ini bertujuan menguji secara langsung dalil gugatan dengan kondisi faktual di lapangan.

banner 325x300

Ketua PN Rantauprapat yang juga Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik S.H, memimpin langsung pemeriksaan setempat tersebut. Turut hadir tim kuasa hukum PTPN IV serta pengurus Poktan Leuweung Hideung yang didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan S.H., M.H dan OC Panjaitan S.H.

Di tengah hamparan lahan yang menjadi objek sengketa, majelis hakim meninjau titik koordinat, batas-batas areal, serta kondisi fisik lahan yang dipersoalkan. Kedua pihak diberi kesempatan menunjukkan lokasi yang mereka klaim sebagai bagian dari hak masing-masing.

Pihak PTPN IV melalui kuasa hukumnya menunjuk sejumlah titik yang mereka sebut sebagai bagian dari rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan negara tersebut.

Namun temuan di lapangan memunculkan fakta lain. Di sebagian area yang disengketakan, majelis hakim melihat kebun kelapa sawit yang telah lama berdiri.

“Di atas lahan ini terlihat ada kebun kelapa sawit. Dari pengamatan saya, usia tanamnya kemungkinan sudah lebih dari 20 tahun,” kata Tommy Manik saat meninjau lokasi.

Tak hanya itu. Pihak Poktan Leuweung Hideung juga menunjukkan sejumlah permukiman warga, bangunan, serta fasilitas ibadah yang menurut mereka telah berdiri puluhan tahun di atas lahan tersebut.

Kuasa hukum Poktan Leuweung Hideung, Beriman Panjaitan, menilai pemeriksaan setempat menjadi momentum penting karena majelis hakim dapat menilai langsung realitas di lapangan yang selama ini diperdebatkan dalam persidangan.

“Majelis hakim bisa melihat sendiri bahwa di atas lahan ini terdapat kehidupan masyarakat. Ada permukiman, fasilitas ibadah, serta kebun yang telah lama dikelola warga,” ujarnya.

Ketua Poktan Leuweung Hideung, Nur Assidik, mengatakan warga menyambut baik sidang lapangan tersebut. Menurut dia, kehadiran langsung majelis hakim membuka ruang bagi fakta lapangan untuk berbicara.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil. Hakim sudah melihat langsung kondisi sebenarnya di lapangan,” katanya.

Setelah pemeriksaan setempat rampung, perkara ini akan memasuki tahap akhir persidangan, yakni penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

Pada tahap tersebut, penggugat dan tergugat akan merangkum seluruh fakta persidangan, mulai dari bukti surat, keterangan saksi, hingga temuan selama sidang lapangan.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini kini dinantikan banyak pihak, terutama ratusan anggota Poktan Leuweung Hideung yang selama ini mengelola lahan tersebut.

Hasil putusan nantinya akan menentukan status hukum 160 hektare lahan di Marbau, apakah masuk dalam areal HGU perusahaan perkebunan negara atau diakui sebagai lahan yang telah lama dikelola masyarakat.(Red).

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *