Labuhanbatukini.id
LABUHANBATU UTARA – Unit Reskrim Polsek Marbau mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun V, Desa Tubiran, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
AF diamankan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Dalam penindakan itu, polisi menyita dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat 2,62 gram bruto. Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp1,38 juta, timbangan elektronik, plastik klip kosong, dua mancis, sebuah tas sandang, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah-hitam.
Informasi dari masyarakat menjadi dasar petugas melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitar lokasi, polisi menemukan empat orang laki-laki. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur.
Dalam proses tersebut, polisi menemukan plastik asoi berwarna biru di dalam kandang ayam yang berada di belakang rumah warga berinisial N. Di dalam plastik tersebut terdapat sejumlah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2 gram bruto.
Petugas kemudian memeriksa bagasi sepeda motor dan menemukan sebuah tas sandang kecil berwarna hitam. Di dalam tas itu terdapat satu plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat 0,62 gram bruto.
AF selanjutnya diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses lebih lanjut. (MS)


















