banner 970x250

Dua Bulan Menunggu, Polisi Akhirnya Periksa Kasus Pembakaran Di Labura

LABUHANBATAU UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu akhirnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dalam penyidikan kasus dugaan pembakaran dua rumah karyawan, dugaan penganiayaan, perusakan, dan pencurian aset perkebunan di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (31/7/2026).

banner 325x300

Pemeriksaan TKP dilakukan sekitar dua bulan setelah laporan polisi diterima. Di lapangan, tim penyidik yang dipimpin Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Labuhanbatu didampingi dua penyidik serta kuasa hukum pelapor, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., dan Oskar Panjaitan, S.H.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencocokkan kondisi di lokasi dengan isi laporan polisi, keterangan para saksi, serta mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi pembakaran, penganiayaan, perusakan, dan pencurian. Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan lapangan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, dan fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian karena olah TKP baru dilakukan sekitar dua bulan setelah laporan diterima. Dalam kurun waktu tersebut, kondisi lokasi diduga telah mengalami perubahan akibat faktor cuaca dan waktu, yang berpotensi memengaruhi kondisi fisik barang bukti.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara dan LP/B/819/VI/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Salah seorang saksi, Ilham, kepada penyidik menyampaikan bahwa peristiwa bermula ketika pondok yang ditempatinya diduga dibakar. Ia juga mengaku mengalami dugaan penganiayaan saat berusaha menyelamatkan diri.

Sementara itu, saksi lainnya, Pasaribu, menerangkan bahwa kantor, gudang, dan sejumlah fasilitas operasional perkebunan turut terbakar. Ia juga mengaku mengalami dugaan penganiayaan sebelum berhasil menyelamatkan diri dari kobaran api.

Berdasarkan laporan para saksi, sejumlah aset dilaporkan musnah, antara lain satu unit truk, sepeda motor, mesin genset, mesin pompa air, pupuk, serta berbagai perlengkapan operasional perkebunan.

Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang tengah dilakukan penyidik.

Pantauan di lokasi menunjukkan dua bangunan yang diduga merupakan rumah karyawan telah rata dengan tanah. Gudang penyimpanan, kendaraan operasional, dan sejumlah fasilitas perkebunan juga tampak hangus terbakar.

Kuasa hukum pelapor, Beriman Panjaitan, berharap pemeriksaan TKP menjadi langkah awal percepatan penanganan perkara setelah proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung sekitar dua bulan.

“Kami menghormati langkah penyidik yang akhirnya melakukan pemeriksaan TKP. Kami berharap hasil pemeriksaan lokasi, alat bukti, dan keterangan para saksi segera ditindaklanjuti untuk mengungkap pelaku serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” ujar Beriman.

Ia juga meminta penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

“Kami mengapresiasi penyidik yang turun langsung ke lapangan. Harapan kami, proses hukum berjalan cepat, tuntas, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan TKP maupun perkembangan penyidikan perkara tersebut.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *