banner 970x250

Polsek Panai Hilir Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Petani Ditangkap

LABUHANBATU — Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat malam, (24/7).

Seorang pria berinisial S alias Sisu (44), warga setempat, ditangkap bersama barang bukti yang diduga sabu seberat 0,95 gram bruto.

banner 325x300

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Panai Hilir.

Menurut dia, Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” kata Hardiyanto.

Kasus itu bermula sekitar pukul 21.15 WIB saat Tim Opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi mengenai dugaan transaksi sabu di Dusun II, Desa Wonosari.

Atas perintah Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH., MH., Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH., MH. bersama Bripka Amir Simatupang dan Brigpol Evantra bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas mendatangi rumah yang menjadi sasaran setelah melihat aktivitas keluar-masuk sejumlah orang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan S.

Dari tangan S pria yang berprofesi sebagai petani itu, polisi menyita empat paket kecil dan satu paket besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,95 gram.

Selain itu, petugas menemukan plastik klip kosong, satu bungkus berisi 50 plastik klip kecil, uang tunai Rp750 ribu, satu telepon genggam merek Vivo, dompet, serta sebuah kotak permen yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, menurut polisi, S mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial SR, warga Dusun I Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk memburu SR. Namun hingga kini, terduga pemasok itu belum ditemukan dan masih dalam pencarian.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut.(MS).

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *