RANTAUPRAPAT – Persidangan lanjutan perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (22/7/2026), mengungkap fakta-fakta baru yang mencuat dari keterangan saksi-saksi Tergugat III dalam sengketa kepemilikan tanah antara Penggugat dan para Tergugat.
Dalam agenda pembuktian, Tergugat III menghadirkan tiga saksi yang terdiri atas dua pengurus pesantren dan seorang mantan karyawan PTPN. Seluruhnya memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim.
Di hadapan persidangan, dua saksi yang merupakan pengurus pesantren menyatakan tanah yang digunakan sebagai kawasan pesantren berasal dari hibah H. Solihin.
Namun, keduanya juga mengakui bahwa bangunan tambahan milik pesantren berdiri di seberang parit yang selama ini diketahui menjadi batas antara kawasan pesantren dengan lahan yang kini disengketakan.

Keterangan lain yang menjadi sorotan muncul ketika kedua saksi mengakui mengetahui keberadaan tanaman dan kolam milik Penggugat di atas objek sengketa.
Berdasarkan pengetahuan mereka, Penggugat merupakan pihak yang selama ini mengelola, mengusahai, dan memanfaatkan lahan tersebut.
Pengakuan itu menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang tercatat dalam berita acara persidangan. Meski demikian, nilai pembuktiannya tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk dinilai bersama seluruh bukti dan keterangan lain yang diajukan para pihak.
Saksi ketiga yang merupakan mantan karyawan PTPN turut memberikan keterangan mengenai kondisi objek sengketa sesuai pengetahuannya. Pada persidangan yang sama, Tergugat III juga menyerahkan sejumlah alat bukti surat sebagai bagian dari pembelaannya.
Seluruh dokumen diterima Majelis Hakim untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Persidangan berlangsung terbuka dan tertib dengan dihadiri Majelis Hakim, Panitera Pengganti, kuasa hukum para pihak, serta para pihak yang berperkara. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya hingga seluruh proses pembuktian selesai.
Majelis Hakim selanjutnya akan menilai secara menyeluruh keterangan para saksi, alat bukti surat, hasil pemeriksaan setempat (descente), serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Rap.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap pembuktian. Belum ada putusan mengenai pokok sengketa, sehingga seluruh fakta yang muncul di persidangan masih akan diuji dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan akhir.(*)


















